Siak, lintas10.com- Jajaran Polres Siak bersama tim Yustisi tergabung dalam penindakan terhadap masyarakat yang mengabaikan imbauan terhadap penanganan Covid-19 melakukan Operasi di Pos Dishub Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Minggu (20/12/2020).
Kapolres Siak AKBP Dody Ferdinan Sanjaya SIK melalui Kasatreskrim POLRES Siak AKP Noak Aritonang SIK didampingi KBO IPTU Firman kepada awak media ini menjelaskan bahwa dalam kegiatan itu mendampingi Satpol PP Di Siak dalam penegakan Peraturan Daerah terkait Protokol Kesehatan.
“Perda kabupaten siak no.4 tahun 2020 ttg Penanganan penyakit menular, juga sesuai Sprint Kapolres Siak nomor:sprin/1289/XII/HUK.6.6/2020 tgl 18 Des 2020 tentang Giat Operasi Yustisi di wilayah kab Siak, kita mendampingi penegakan Perda,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Siak ini.
Dikatakan Perwira lulusan Sekolah Calon Perwira (SECAPA) Sukabumi ini pelaksanaan kegiatan Ops yustisi berupa penindakan terhadap pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Hasil pelaksanaan ditemukan 13 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang selanjutnya dilakukan penindakan berupa, Melakukan tilang tipiring dengan Mengamankan KTP pelanggar sebanyak 2 lembar, Membuat Surat Pernyataan sebanyak 11 surat,” kata Perwira yang pernah juga Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan.
Lanjut IPTU Firman, Terhadap pelanggar dikenakan pasal 26 jo pasal 19 ayat 1 huruf b perda Kabupaten Siak nomor 4 tahun 2020 tentang Penanganan penyakit menular.
“Kegiatan ini sudah dua hari dilaksanakan,” katanya.
Selain itu kata KBO, ia juga tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
“Untuk mencegah penularan Covid-19 kami mengimbau kepada masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan, tetap gunakan Masker setiap keluar rumah, mencuci tangan, hindari kerumunan,” tandas Firman mengakhiri. (S)