Nanga Bulik, lintas10.com- Sidang tindak pidana penggelapan ringan digelar bertempat di ruang sidang pengadilan Negeri Nanga Bulik, pencurian buah sawit dengan barang bukti berupa satu unit Truck dan 68 janjang buah sawit dengan berat 1.070 Kg Dengan kerugian sebesar Rp 2.020.000,- (dua juta dua puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan Personel uniteskrim Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng, Rabu 16/12/2020 Siang.
Kapolsek Bulik, Ipda Hadi Prayitno melalui Aipda Agus Susanto menjelu Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Rendi Abednego Sinaga dan panitera Wardana Kusuma.
“Tersangka Kristiyono (31) laki-Warga desa Tri tunggal dan korban dari PT. MML,” ungkap Aipda Agus Susanto, selaku kanit Reskrim Polsek Bulik, Sebagai Penuntut.
Adapun putusan pengadilan Nomor : 56/Pid.C/2020/PN Nanga bulik Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan ringan.
Terdakwa Kristiyono dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 1 (satu) bulan dan barang bukti harus dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkapnya. (AT-humaspolreskbr).