lintas10.com-Menghina profesi wartawan, pria berinitial warga Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, dilaporkan ke polisi.
Melalui akun Facebook-nya, ZK diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan, karena menyebut wartawan menerima suap.
Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Cirebon, Moh Noli Alamsyah, kepada lintas10.com menuturkan, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawawan tersebut pihaknya telah melaporkan ZK ke Satreskrim Polresta Cirebon.
“Kami sudah mendatangi Polresta Cirebon untuk melaporkan ZK, karena tulisan statusnya di Facebook yang kami anggap telah menghina dan mencemarkan profesi wartawan. ZK menuduh wartawan menerima suap,” kata Noli, Senin (14/12).
Menurutnya, Facebook merupakan media sosial yang terbuka dan merupakan ranah publik. Artinya, status FB yang mencemarkan profesi wartawan itu sudah diketahui masyarakat umum.
“Hal ini tentu saja merugikan, karena profesi wartawan itu mulia. Bila ada pihak yang merasa dirugikan atau ada yang mengetahui perilaku negatif, maka itu oknum wartawan yang harus disebut namanya. Kalau menyebut profesi, maka itu namanya menyerang wartawan secara keseluruhan,” ujarnya.
“PWI Cirebon mengambil langkah hukum ini sebagai upaya menjaga marwah wartawan. Siapa pun yang menghina profesi wartawan harus diproses hukum,” tegasnya. ***