Pangkalan Bun, lintas10.com- jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Cempaka Kumai, sebanyak delapan orang pengunjung pasar terjaring karena tidak menggunakan masker, Sabtu (5/12/2020) pagi.
“Hari ini kita kembali menggelar operasi yustisi untuk mendisiplikan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, hasilnya ada 8 pengunjung pasar yang terjaring,” ungkap Kapolsek Kumai AKP Ancas Apta Nirbaya.
Dijelaskan Kapolsek, 8 orang yang terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker tersebut telah diberikan tindakan berupa teguran lisan dan kerja sosial dengan menyapu di sekitar Pasar Cempaka sekaligus mengingatkan mereka agar selalu menggunakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah.
Tak hanya menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker, dalam kesempatan tersebut tim Operasi Yustisi juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu disiplin terhadap protokol kesehatan yaitu selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir menggunakan sabun, selalu menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.
“Dalam operasi yustisi ini, kami juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Kobar Nomor 54 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan,” tutup Ancas. (AT-humaspolreskbr).