Bengkalis, lintas10.com- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2021 sebesar 3,2 triliun telah disahkan, Senin, 30 November 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Jalan Antara Bengkalis.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis H Khairul umam yang diikuti oleh 30 orang anggota DPRD menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD menjadi Peraturan Daerah.
Ada beberapa komponen dalam APBD 2021 yakni pendapatan Daerah Rp3,045 triliun, Pendapatan Asli Daerah, Rp327,979 milyar, Pendapatan transfer Rp2,717 triliun, Belanja Daerah Rp3,224 triliun.
Belanja Operasi Rp2,116 triliun, Belanja Modal Rp708,825 milyar, Belanja Tidak Terduga Rp13,793 milyar, Belanja Transfer Rp385,163 milyar dan terjadi defisit Rp178,407 milyar serta Pembiayaan Daerah Rp178,407 milyar.
Dalam sidang paripurna tersebut juga di hadiri Penjabat Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi, Sekda Bengkalis H Bustami HY, Wakil Ketua DPRD Syahrial dan Syaiful Ardi.
Syahrial Abdi mengatakan berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat yang baik, dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga penetapan APBD dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai yang diharapkan.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan anggota dewan yang terhormat selama pembahasan terutama dalam rangka mempertajam target-target program dan kegiatan yang direncanakan,” kata Syahrial.
Selanjutnya Syahrial menambahkan apa yang telah direncanakan ini merupakan wujud dari aspirasi masyarakat yang dapat dilaksanakan kedepan lebih baik. (Advetorial)