Hasil Pengembangan Kasus, Polres Lamandau Tangkap Satu Lagi Pengedar Sabu

Nanga Bulik, lintas10.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalteng, kembali berhasil menangkap satu orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut setelah Satresnarkoba Polrs Lamandau melakukan pengembangan peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau, setelah sebelumnya membekuk empat tersangka di barak sopir G10 PT. SMG (Sumber Mahardhika Graha), Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah.

Tersangka yang berhasil dibekuk berinisial ZU (32) warga Desa Mekar Mulya, Rt. 007/Rw. 002,Kec. Sematu Jaya, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, yang dibekuk polisi saat sedang berada di rumahnya, Kamis (26/11/2020) pagi.

“Dari tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.38 gram dan satu buah Hanphone merek Nokia warna hitam,” Ucap Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudi saat di konfirmasi, Jumat (27/11/2020) sore.

penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan, dari empat tersangka yang sebelumnya telah ri bekuk, kemudian dilakukan introgasi terhadap salah satu tersangka RK (20) yang di amankan sebelumnya menurut keterangan dari RK bahwa ada seseorang yang bernama ZU yang sedang menguasai narkotika jenis sabu.

“adapun pasal yang disangkakan kepada ZU adalah 114 ayat (1) atau112 ayat (1) Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP I Made. (AT-humaspolreslmd).

Baca Juga:  Gubernur Sugianto Sabran Ikuti RAKOR Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.