Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Tangkap 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan NARKOBA

Rohil411 kali dibaca

Bagan Siapi-api, lintas10.com- 4 Tersangka sedang transaksi sabu di sebuah rumah beralamat di Jalan Pusara Gang Mushola Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Berhasil digrebek oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil. Pada Jumat 20 November 2020, sekira jam 14.00 WIB.

Ke 4 Tersangka tersebut adalah 1. Syahrudin alias Udin Bin Sudirman, 32 Tahun, warga Jalan Pusara, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagan Siapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Ke 2 Iskandar alias Kandar bin Mukhtar, 35 Tahun, warga Jalan Sempurna RT 008 RW 002 Kepenghuluan Bagan Jawa Pesiri Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Ke 3 Riki Saputra alias Riki Bin Mansur, 28 Tahun, alamat, Jalan Pusara Gg. Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Dan yang ke 4 Syamsul Bahri alias Ucok Bin (Alm) Tongah, 53 Tahun, yang beralamat di Jalan Pusara II, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagan Siapiapai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

“Pada Jumat Tanggl 20 November 2020 Tim Opsnal Porles Rohil telah melakukan penggrebekan di sebuah rumah beralamatkan di Jalan Pusara Gang Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagan siapi-api, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang mana dicurigai digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi Narkotika.

Setelah dilakukan penggrebekan diamankan dari dalam rumah tersebut 4 orang laki-laki antara lain: bernama Syahrudin alias Udin, Iskandar alias Kandar, Riki Saputra Alias Riki dan Syamsul Bahri alias Ucok. Yang disaat dilakukan Penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening diatas lantai diduga Narkotika jenis Sabu milik Syahrudin, sebuah tas hitam berisikan alat hisap Sabu, dompet biru kecil berisikan peralatan untuk mengkonsumsi Shabu, uang tunai sebanyak Rp. 2.250.000,- buku notes berisikan rekapan rekapan uang.

Baca Juga:  Bupati Rohil Buka Acara Pembekalan Pengadaan Barang Dan Jasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.