Rantau kopar, lintas10.com- Personil POLSEK Rantau kopar melaksanakan Operasi Yustisi serentak penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19 dan inplementasi peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum berdasarkan Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbub No. 52 Tahun 2020
Sasaran lokasi pelaksanaan operasi yustisi kali ini berada di
Jl. lintas Sekapas dan Depan Mapolsek Rantau Kopar Kec. Rantau Kopar Kab. Rohil
Personil polsek Rantau kopar juga mensosialisasikan
INPRES No. 6 Tahun 2020
PERGUB No. 55 Tahun 2020
PERBUP No. 52 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam penegakan dan pengendalian Covid 19
Personil yang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pelaksanaan prokes dilaksakan oleh 2 (dua) personil polsek Ranto kopar yaitu
BRIPKA ANDI SP GINTING dan
Bhabinkamtibmas Kel Sungai Rangau BRIGADIR ADE S.
Tujuan dari kegiatan ini adalah
Memberikan Himbauan kepada masyarakat yang Melintas di jl lintas sekapas untuk menggunakan Masker,
Memberikan Tindakan Disiplin berupa Mengumpulkan sampah di tempat umum dan Masyarakat yang tidak menggunakan masker
Membeikan Himbauan Agar menggunakan Masker sebab Akan di berikan tindakan denda uang sebesar Rp. 150.000 Jika tidak menggunakan Masker.
Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Kec. Rantau Kopar selama giat berlangsung situasi terdapat ama lancar. (rls)