Padangsidimpuan, lintas10.com – Dalam rangka penerapan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan kabupaten / kota layak anak, Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan advokasi, koordinasi, kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperkuat gugus tugas Kota Layak Anak (KLA) tahun 2020.
Acara yang digelar di gedung MUI Padangsidimpuan, Kamis 19 November 2020 itu dibuka Walikota Padangsidimpuan dan di ikuti unsur organisasi perangkat daerah dan pihak pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan Kota Layak Anak di Padangsidimpuan.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab mewujudkan Kota layak anak sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintah dan masyarakat.
Program Kabupaten / Kota Layak Anak merupakan salah satu program pemerintah Indonesia melalui kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilandasi secara hukum oleh deklarasi hak asasi manusia, konvensi hak hak anak dan World Fit for Children di tingkat Internasional serta UUD 1945.
Program ini dilaksanakan dalam upaya mencapai program nasional yaitu Indonesia Layak Anak (Idola) tahun 2030.
Walikota menyebutkan, Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten / Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah dan masyarakat yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.