Pujud, lintas10.com- Polsek Pujud Polres Rokan Hilir amankan pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa kejadian ini Senin 16 November 2020, sekira pukul 10,00 Wib, di kebun sawit warga Dusun Simpang Jengkol Desa kadang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pelaku pencabulan diamankan petugas itu adalah inisial AS kelahiran 21 Juli 2001, sedangkan korban sebut saja bunga (14) masih pejar. Mereka berdua sama sama bertempat di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 55 / XI / 2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 16 November 2020, Pelaku pencabulan anak dibawah umur itu diamankan petugas.
Pasal yang dipersangkakan polisi terhadap pelaku adalah Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan data yang dirangkum, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya bahwa adanya kasus dugaan pencabulan dibawah umur.
Dia menyebutkan, Kronologis kejadian tersebut Pada hari Senin tanggal 16 November 2020, sekira pukul 10.00 wib, pada saat pelapor sedang kerja menggembala sapi pelapor mendapat telepon dari anak pelapor yang bermama Saudari PURNAMA dan menyuruh pelapor pulang.
“Setelah sampai di rumah di Dusun simpang jengkol Desa kasang Bangsawan Saudari PURNAMA mengatakan kepada pelapor bahwasanya cucu pelapor belum pulang dari sekolah nya dan ditelepon tidak diangkat angkat,” Katanya Selasa 17 November 2020.