lintas10.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menetapkan 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Palas. Penetapan ke 7 Ranperda tersebut melalui rapat paripurna DPRD Palas, Senin 16 November 2020, pukul 20.00 Wib.
Pantauan, Rapat penetapan Ranperda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar didampingi Wakil Ketua DPRD Palas H.Irsan Bangun Harahap dan Sahrun Hasibuan, dan 24 Anggota DPRD Palas lainnya. Dari Executif hadir Wakil Bupati Palas H. drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, Sekda Palas Arpan Nst, para Anggota Forkopinda Palas yaitu Waka Polres Kompol JW Sijabat, Pabung Dandim 0212, para Kepala OPD, Kabag, Camat, dan Ketua serta pengurus FKDTB Palas.
Usai acara rapat paripurna pengesahan Ranperda Ketua Bapemperda DPRD Palas Romi Parmonangan Nst didampingi Wakil Ketua H Mhd Dayan Hsb, dan para anggota Bapemperda Palas masing-masing Sufriady Halomoan Hsb, Muara Kumpul Nst, Raja Asli Sinaloan Lubis, H Syahwil, H Muhammad Hamidi Pasaribu, Kholid Mulia Daulay, dan H Fahmi Anwar Nst kepada wartawan mengatakan sebelum Ranperda itu ditetapkan Anggota Bapemperda DPRD Palas bersama exceutif melalui Kabag Hukum, Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Palas dan pihak terkait telah melakukan proses pembahasan.
“Dari 7 (Tujuh) Ranperda yang ditetapkan tersebut terdiri dari 6 (enam) Ranperda yang diusulkan pihak Excecutif, dan 1 (satu) Ranperda lagi merupakan inisiatif anggota DPRD Palas,” Ungkap Romi.
Dijelaskan, ketujuh Ranperda terdiri dari Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah Kabupateb Palas Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Palas, Ranperda wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kedalam modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, dan Ranperda tentang perusahaan umum daerah Palas Bercahaha.
“Kemudian Ranperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Tahun 2019-2039, Ranperda tentang tarif air minum, dan Ranperda usul inisiatif dari DPRD Palas yaitu tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal,” tuturnya.