Pangkalan Bun, lintas10.com– Dalam rangka Mencegah Penambangan Ilegal, Polsek Arut Utara (Aruta) mengimbau masyarakat melalui sambang dan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, Minggu (15/11/2020) sore.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta selalu mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin (ilegal mining), karena dapat berbahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat dan juga melanggar undang – undang yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan ketentuan undang – undang No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat, bahwa siapa saja yang melakukan penambangan liar tanpa ijin akan di tindak tegas sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Kami tidak main – main apabila kedapatan melakukan penambangan liar akan kami proses,” tegas Kapolsek. (AT-humaspolreskbr).