Bagan Siapi-api, lintas10.com- Seorang perempuan berinisial RM (19) terpaksa melaporkan abang iparnya ke Polsek Bangko Bagansiapiapi, Polres Rokan Hilir ( Rohil ). Pasalnya, abang iparnya yang berinisial IS (21) itu telah mencoba memperkosa dirinya.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Selasa (10/11/2020) membenarkan hal tersebut.
Kronologis kejadiannya, Juliandi menerangkan, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 19.30 Wib korban datang kerumah kakaknya yang berada di Jalan Bulan, RT.013, RW.006, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil untuk meminta nasi.
Akan tetapi, korban tidak menemui kakaknya dirumah tersebut yang ada hanya pelaku, dan terlapor berkata kepada korban “Mamak didalam rumah”. Mendengar perkataan pelaku, kemudian korban percaya dan langsung masuk kedalam rumah.
Namun setelah korban masuk kedalam rumah, pelaku langsung menarik tangan korban masuk kedalam kamar. Tepatnya kamar belakang, dan setelah didalam kamar pelaku memaksa membaringkan korban diatas kasur dan wajah korban ditutupi dengan bantal guling.
Selanjutnya, tangan kiri pelaku meraba untuk masuk kedalam celana korban dan memegang kemaluan korban. Mengetahui hal tersebut, korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan kiri abang ipar nya itu, sehingga korban berhasil keluar dari dalam kamar untuk melarikan diri.
Setelah korban tiba dirumah nya, kemudian korban menceritakan hal yang di alami pelapor kepada Dedi Damudi yang selaku abang kandung korban. Korban bahkan menceritakan kepada abang nya, bahwa apabila korban menceritakan kejadian tersebut, maka korban akan dibunuh oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami trauma dan ketakutan serta mengalami luka lebam ditangan sebelah kanan. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek bangko guna diproses sesuai dengan hukum,” ungkap Juliandi.