Palangka Raya, lintas10.com- Jelang Pilkada serentak tahun 2020, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. menyampaikan materi tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan di media sosial melalui webiner yang dilaksankan di ruang kerja Kapolda Kalteng, Selasa (10/11/2020) pukul 10.00 WIB.
Pada kegiatan yang diinisiasi oleh Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. ini juga diikuti oleh Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, S.E., M.AP. serta diikuti sebanyak 100
Kapolda melalui kabidhumas menyampaikan tujuan dilaksanakan webiner kali ini agar masyarakat lebih mengetahui pelanggaran yang terjadi didalam pelaksanaan pemilu terutama di media sosial
“Pelanggaran yang terjadi di media sosial seperti kampanye hitam, penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian dalam pelaksanaan pilkada,” terangnya.
Lebih lanjut Hendra berharap dengan diadakannya kegiatan seperti webiner ini dapat menambah pengetahuan masyarakat terkaot pelanggaran pemilu yang dilakukan di media sosial sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran di media sosial.
“Selain itu saya juga berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan pilkada 2020 ini,” tutupnya.(AT-humaspoldakt).