Padanglawas, lintas10.com- Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Padanglawas belum pernah Keluarkan dokumen rekomendasi Amdal tambang galian C di kecamatan Ulu Barumun.
Menurut Kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Padanglawas, Ir. Maslan Ritonga, Senin (9/11), bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen ataupun rekomendasi Amdal untuk kegiatan tambang galian C.
Dikatakannya, terkait Amdal Galian C yang beroperasi di kecamatan Ulu Barumun itu mungkin saja berdasarkan dokumen Amdal dan perizinan sebelumnya.
Seperti diketahui, sejak beroperasinya tambang galian C di daerah itu, pengairan lahan persawahan masyarakat dari puluhan desa terganggu.o
Termasuk lahan persawahan masyarakat di sejumlah desa kecamatan Ulu Batumun dan sejumlah desa di kecamatan Barumun mengalami kekeringan, bahkan terancam tidak bisa diusahai karena pengairannya terganggu.
Maslan menjelaskan bahwa sejak diberi kepercayaan sebagai kepala.dinas lingkungan hidup sejak tahun 2017 belum pernah mengeluarkan dokumen Amdal, termasuk rekomendasi Amdal untuk izin galian C, katanya.
Namun Maslan dengan tegas mengatakan sejak adanya edaran kementerian untuk sementara tidak mengeluarkan rekomendasi Amdal. (Id)