Cirebon, lintas10.com – Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) saat ini tengah menyusun statuta jilid dua untuk menyiapkan pemekaran Kabupaten Cirebon Timur. Hal itu untuk merespon dan menindaklanjuti upaya Forum Koordinasi Desain Penataan Kota (Forkodetada) Jawa Barat, yang telah mengusulkan pemekaran 9 daerah di Jawa Barat, termasuk diantaranya Kabupaten Cirebon Timur.
Ketua Litbang KPCT Adang Juhandi menerangkan, statuta jilid dua tentang pemekaran Kabupaten Cirebon Timur itu berisi tentang batasan wilayah, potensi yang dimiliki, hingga rencana letak pusat pemerintahan. Statuta tersebut, lanjut Adang, akan menjadi bahan proposal pemekaran Kabupaten Cirebon Cirebon.
“Proposal ini akan menjadi kajian tim bersama, yaitu Pemkab Cirebon, pengusung pemekaran atau KPCT secara sinergis. Tentu sebagai bukti rekomendasi bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon,” kata Adang, sebagaimana dikutip detiknews.com, Sabtu (7/11).
Adang memastikan pihaknya tengah menyiapkan seluruh persyaratan administrasi. Rencananya, dalam waktu dekat KPCT beraudiensi dengan Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Cirebon.
“KPCT menyambut baik respon bupati. Kita tinggal menyinergikan saja, karena bicara pemekaran tentu tidak terlepas dengan kabupaten induknya,” kata Adang.
Menurut Adang, Cirebon Timur sangat layak untuk jadi daerah mandiri. Sudah memiliki kawasan industri dengan sejumlah pabrik besar berjejer di sepanjang pantura Cirebon Timur. Kemudian, sektor wisata juga begitu besar, hutan mangrove, pantai dan lainnya.
“Tinggal menunggu proses politik, terutama di tingkat pusat. Kalau untuk di tingkat kabupaten dan provinsi tidak ada masalah,” kata Adang. ***