Fritz Edward Siregar : “Menghalang-halangi Tugas Pengawas Pemilu Dapat Dipidana.”

Pekanbaru468 kali dibaca

Dumai, lintas10.com- Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PH.D
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi mengatakan bahwa menghalang-halangi tugas Pengawas Pemilu dapat di Pidana. Sabtu (7/11/2020).

Hal itu disampaikan Fritz saat melakukan Kunjungan Kerja ke Riau selama dua hari dari tanggal 6-7 November 2020. Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A. Dalam UU ini menurutnya jelas dikatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana.”

Fritz mengatakan tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, banyak permasalahan yang dihadapi. Sehingga butuh kepercayaan diri, dan tindakan tegas. Pengawas pemilu tidak boleh takut saat melakukan tugas pengawasannya terutama pengawasan pada masa kampanye.

“Bapak Ibu harus percaya diri, bertindak tegas dan tidak takut saat bertugas, karena bapak ibu bertugas berdasarkan Undang-Undang. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi Pengawas saat bertugas” kata Fritz.

Fritz mengawali Kunjungan Kerjanya di Istana Sayap yang terletak di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan pada Pukul 11.00 WIB, disini Fritz bertemu panwaslu kecamatan se Kabupaten Pelalawan dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye. Kemudian kunjungan dilanjutkan ke Kabupaten Siak dengan tema kegiatan Rapat Kerja Teknis Strategi Pengawasan dan Penerapan Hukum Perbawaslu 4 Tahun 2020 yang bertempat di Grand Hotel Mempura pada Pukul 14.30 WIB.

Kunjungan berakhir di Hotel The Zuri Kota Dumai pada Pukul 20.30 WIB dengan judul kegiatan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kapasitas dan Pengenalan Pengelolaan PPID bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Dumai .

Baca Juga:  PWI Riau Rekrut Calon Anggota Baru, Ini Persyaratannya dan Upload Formulir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.