Pelalawan,lintas10.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan tersangka MY (61) tindak pidana korupsi (tipikor) Bahan Bakar Minyak (BMM) kerugian Negara hampir 2 Miliar ,Jumat (6/11/2020).
Diketahui, penahanan ini sekaligus tahap 2 terhadap tersangka berinisial MY selaku mantan pensiunan Pejabat Struktural Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
“Ya ,penahanan 20 hari kedepan, dititipkan rutan sialang buluk Pekanbaru, dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas dan Pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,8 Miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan (Kajari) Nophy Tennophero Suoth, melalui Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus, Andre Antonius, Kepada lintas10.com
Sebelum dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, tersangka menjalani prosedur protokol kesahatan Rapot test, dan hasilnya sehat Non Reaktif.
Disinggung keterlibatan ada tersangka lain, Kasi Pidsus menyebutkan, modus perkara ini, tersangka Insial MY (61) tahun , membuat SPJ tidak yang tidak benar bukti-bukti itu mencairkan kepada Dinas PUPR Pelalawan . Sehingga terdapat selisih harga , terkait spj ini tersangka mendapatkan keuntungan, saat ini hasil penyelidikan kami tersangka hanya 1 , keterlibatan yang lain akan di jelaskan di fakta persidangan nantinya, ujarnya.
“Disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya. (Adi)