Pekanbaru, lintas10.com-Selama 30 hari pelaksanaan Kampanye sejak 26 September 2020 sampai dengan seninn 26 Oktober 2020 lalu, Bawaslu se-Riau mencatat Paslon Bupati/Walikota se Riau telah melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali, terdapat satu Calon Walikota dan dua pejabat ASN dijerat kasus pidana Pilkada yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.(27/10/2020).
“Selama 30 hari kampanye sampai hari senin tanggal 26 Oktober 2020 kemaren, berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, ada sebanyak 2.801 pertemuan, dan saat ini terdapat satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu.” tutur Rusidi Rusdan ketua Bawaslu Riau.
Berikut hasil pengawasan Bawaslu se-Riau yang tercatat hingga senin 26 Oktober 2020 kemaren: Jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka terbanyak sampai dengan 30 Hari kampanye per paslon di 9 Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Paslon Eko Suharjo – Syarifah nomor urut 02 di Kota Dumai dengan 216 kali pertemuan. Lalu di disusul terbanyak kedua adalah paslon Zukri – Nasarudin, nomor urut 02 di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah pertemuan sebanyak 212 kali, dan terbanyak ketiga , dengan jumlah pertemuan 176 kali diselenggarakan oleh paslon Abi Bahrun – Herman, nomor urut 02 di Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan untuk jumlah pertemuan tersedikit yakni paslon Nurhadi -Toni Sutianto, nomor urut 01 Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 3 pertemuan, lalu paslon Siti Aisyah – Agus Rianto, nomor urut 03 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan jumlah pertemuan 14 kali, dan paslon Husni Tamrin – T. Edy Sabli, dengan nomor urut 03 Kabupaten Pelalawan sebanyak 17 kali pertemuan.