Siak, lintas10.com- Pengaspalan jalan yang berada di kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak di duga proyek siluman, pasalnya pantauan dilapangan aspal yang dibangun tanpa menggunakan papan nama proyek, Selasa (27/10/2020).
Sementara informasi yang berhasil dirangkum Dana yang digunakan membangun jalan tersebut dari dana APBD murni Kabupaten Siak tahun 2020.
Kondisi jalan yang di perkirakan 1 km itu sudah tampak bergelombang bahkan sudah ada penambalan dibeberapa titik karena sudah rusak.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sial Ari Novrizal ketika di konfirmasi melalui pesan What Up nya mengatakan bahwa secara teknis tidak ada masalah.
“Secara Teknis tidak ada masalah,” ungkap Ari Singkat.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. (Sht)