Padanglawas, lintas10.com- Tersangka FS, warga desa Parau Sorat kecamatan Sosa kabupaten Padanglawas (Palas) yang diduga korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) desa Parau Sorat tahun 2017.
Menurut informasi yang diperoleh, Sabtu (24/10), tersangka FS telah beberapa kali dipanggil pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi dan Bumdes desa Parau Sorat tahun 2017 Rp. 509.293.000, namun tersangka tidak pernah hadir, bahkan coba bersembunyi dan melarikan diri.
Kepala Kejaksaan negeri Padanglawas, Kristianti Yuni Purnawanti, SH, MH melalui Kasi Intel, Hasudungan P. Sidauruk, SH, MH bahwa tersangka sudah beberapa kali dipabghil, namun tidak pernah hadir.
Sehingga atas perintah Kejari Padanglawas, tersangka diciduk di tempat persembunyiannya disebuah kawasan perkebunan di desa Janjiraja kecamatan Barumun Tengah, Sabtu (24/10) sekira pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersangka FS ini sesuai surat perintah dari kepala kejaksaan negeri Padanglawas terkait dugaan korupsi dana Bumdes sebesar Rp.509.293.000 anggaran tahun 2017.
Tim kejaksaan Padanglawas bidang tindak pidana khusus dibantu personil Polres Padanglawas dalam melakukan penangkapan tersangka FS selaku pengawas Bumdes desa Parau Sorat kecamatan Sosa di kawasan perkebunan desa Janjiraja kecamatan Barumun Tengah.
Selain tersangka FS, diduga kuat masih ada tersangka lain berinisial BS yang merupakan maneger atau pengelola Bumdes, dan akibat tindakan mereka telah menimbulkan kerugian negara Rp 509.293.000. (Id)