Warga Kotogasib Dikejutkan, Salah Satu Warga Jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi

Hukrim283 kali dibaca

Lintas10.com,(SIAK)-Masyarakat Kecamatan Kotogasib dikejutkan selebaran poto DPO (Daftar Pencarian Orang) yang di pajang di Mapolres Siak dan Polsek- Polsek di Kabupaten Siak. Salah satu warga Kampung Buatan II Kecamatan Kotogasib AA (34) menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian Republik Indonesia. Yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 53 huruf B undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang migas Sub pasal 480 JO pasal 55 KUHPidana.

Jon (26) warga Kabupaten Siak terkejut dengan adanya poto DPO tersebut.

“Kita kaget juga ada warga Kabupaten Siak menjadi burunon polisi,” ungkapnya.

Hal senada juga di ucapkan Andri (24) warga lainnya ia pernah melihat selebaran poto DPO itu disalah satu Polsek.

“Memang ini merusak nama baik wilayah atau kampung dan kecamatan tapi tentunya itu tanggung jawab pribadi masing-masing dalam hukum,” sebutnya singkat Minggu (22/11/2015). (sht)

Baca Juga:  Tahanan Kasus Narkoba Tewas di LP Indramayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.