Pujud, lijtas10.com – Seorang pencuri berhasil di aman Polsek Pujud setelah melakukan aksinya di pagi hari,pada Jum’at (08/10/2020) Sekira Pukul 09.30 WIB di rumah Korban Wanmuri (60) di Dusun I Sukajadi RT.003/RW.002 Desa Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku Dayat Alias Keling (30) Tahun warga Dusun I Sukajadi RT.001/RW.001 Desa Sukajadi Kecamatan Pujud Rohil,harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di Hotel Prodeo setelah di laporkan korban Wanmuri berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 52 / X / 2020 / Res Rohil / Sek Pujud, 21 Oktober 2020,dengan Pasal 363 KUH-Pidana pencurian.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,Rabu (22/10).
“Pelaku di tangkap setelah aksinya di ketahui istri korban,” Kata Juliandi.
Sementara Kronologis kejadian,sambung Juliandi lagi,terjadi Pada hari Jum’at (08/10/2020) Sekira Pukul 08.00 WIB,saat itu korban Wanmuri berangkat kerja ke kebun di KM.20 di Desa Suka Mulia Sekitar Pukul 09:30,Istri korban Ratn Menelpon dirinya dan Berkata.”Pak Rumah Kita Masuk Maling”,Kemudian Pelapor Wanmuri bertanya “Masuk dari Mana ?, lalu istri pelapor menjawab “Dari Samping Pak”.
Selanjutnya Pelapor Wanmuri pulang kerumah istrinya berkata,”Orangnya lari kebelakang, orangnya pakai baju merah maron dan celana pendek warna biru”
Selanjutnya Pelapor pergi mencari orang yang melakukan pencurian di rumahnya akan tetapi tidak ketemu Selanjutnya pelapor pulang kerumah dan melihat isi kamar sudah berantakan setelah di cek uang sebesar Rp.2.Juta yang disimpan dalam dompet warna merah sudah hilang beserta 1 unit HP Merk Vivo warna putih juga hilang yang di letak di atas meja.