SIAK, lintas10.com- Terkait dengan penjualan kapal Tanker milik anak perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) Siak PT.Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Assisten II Syafrilenti ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa permasalahan itu urusan Direktur yang lama dan mengetahui gimana kronologisnya.
“Kami ini hanya mencuci piring saja, tidak tau apa persoalannya, yang pasti pertanggungjawabannya kan sekarang Direkturnya masuk penjara,” ujarnya ketika ditemui di gedung DPRD Siak selasa (21/3/2017).
Ketika di tanya apakah benar kapal Tanker itu sudah dijual Safrilenti yang juga didampingi Kabag Ekonomi Arifin membenarkan namun yang menjual bukan PT.KITB.
“Yang menjual itu pihak Bank Muamalat karena anak perusahaan tidak sanggup membayar hutangnya,” katanya.
Dikatakan Kabag adapun harga jual sebesar Rp 6 miliyar dan itupun masih belum cukup untuk membayar hutang mereka.
“Penjualan yang dilakukan pihak Bank seharga Rp 6 miliyar itupun masih belum cukup menutupi hutang mereka sebesar 30 an miliyar,” katanya.
Ketika disinggung berapa jumlah APBD Siak yang di gelontorkan melalui BUMD nya untuk membeli Kapal Tanker itu Kabag mengatakan sebesar 21 miliyarlah, dan ketika ditanya apakah uang yang sebesar itu hangus tidak bisa kembali ia pun mengungkapkan bahwa dana itupun hangus.
“Ibarat kita kredit mobil kalau tak sanggup bayar bulanannya kan disita oleh pihak leasing, dan begitulah kapal tanker itu, mau gimana lagi kalau uang sebesar Rp 21 miliar dari APBD Siak itu tentu ikut hangus,” sebutnya.(sht)