Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kolam, Satu Dibawah Umur

Pangkalan Bun, lintas10.com– Unit Reskrim Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng berhasil membekuk 2 orang pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.

Dua pelaku tersebut yaitu JA (20) dan ZE (15) warga Desa Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan Propinsi Kalteng.

Kedua pelaku berhasil di  bekuk di dermaga penyeberangan PT. KBSA BGA grop desa Kedongdong Kecamatan Kendawangan Kalimantan Barat, Minggu (27/09/2020) pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu atas kerja sama dengan Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias serta Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu kustiyanto.

“Lokasi pencurian yang dilakukan pelaku di depan rumah korban yang ada di Jalan Jaguk Jaya Rt.001 Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama, yang terjadi pada hari Sabtu (05/09/2020) sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kasat, Senin (28/09/2020) pukul 10.00 WIB.

Rendra juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 Lembar STNK Dengan Nomor Register 07270520, sepeda motor Jenis HONDA SUPRA X125 Nomor Register KH6874SF milik korban.

“Awal kejadiannya, pada saat korban akan berangkat kerja dan memarkirkan motor miliknya di depan rumah dengan keadaan kunci menempel,” ujar Rendra.

Kemudian, lanjut Rendra, korban masuk ke dalam rumah untuk minum air putih, dan ketika korban keluar dari rumah sepeda motornya sudah hilang, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta.(AT-humaspolreskbr).

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Pimpin Panen Perdana di Desa Belanti Siam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.