Simpan Sabu, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Kobar

Pangkalan Bun, lintas10.com– Bukannya mencontohkan yang baik terhadap para anak-anak, remaja, dan pemuda, pria paruh baya yang satu ini justru menjual dan menyimpan barang haram jenis sabu.

Alhasil pria bernama Sudiansah alias Ayah (58), warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng tersebut langsung ditangkap jajaran anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kobar.

“Sudah kami amankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba Iptu M. Nasir, Senin (28/9/2020) siang.

Sudiansah diamankan pada Sabtu (26/9/2020), sekitar pukul 17.00 WIB. Di Pinggir Jalan Sultan Imanudin, Rt.04, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kobar, Kalteng, dengan barang bukti berupa satu buah plastik kecil berisi sabu.

Sementara itu, tertangkapnya pelaku bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Imanuddin aka nada transaksi narkotika. Dimana pelakunya kerap menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih.

Hal itupun langsung ditanggapi jajaran reskoba, dan setelah melakukan pengintaian dan merasa target tepat. Aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku dan setelah digeledah ditemukan pada saku celana yang dipergunakan pelaku berupa satu paket yang sabu dengan berat kotor 1,00 gram dan satu buah gawai atau handphone merk MI warna hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” tegasnya.(AT-humaspolreskbr)

Baca Juga:  Kalteng Putra Siap Berlaga di Gruop B Liga 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.