Pangkalan Bun, lintas10.com- Untuk memenuhi ketentuan tahapan Pilkada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kotawaringin Barat hari ini melakukan kelanjutan tahapan yakni melaksanakan survei lapangan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye untuk pasangan calon di area publik.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Khaidir kepada lintas10.com, mengatakan bahwa untuk untuk lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APKL) ditetapakan keseluruhannya adalah sebanyak 15 lokasi dengan ketentuan 2 lokasi untuk KPU, 13 lokasi untuk partai pendukung dan masing-masing pasangan calon.
Ditegaskan oleh Ketua KPU, Khaidir bahwa apabila ditemukan pemasangan APK, baik oleh partai pendukung maupun oleh masing-masing pasangan calon melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, makan akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(AT).