SIAK, lintas10.com- Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di dua kampung di kecamatan Bungaraya menyisakan tanda tanya dari masyarakat, terhadap oknum penghulu yang diduga dipanggil pihak kejaksaan serta santernya isu miring bahwa kasus itu tidak di tindak lanjuti oleh penegak hukum tersebut.
Kepala kejaksaan Negeri Siak Zondri SH ketika dikonfirmasi melalui kepala seksi tindak pidana khusus Imanuel Tarigan SH senin (20/3/2017) melalui pesan mesangernya menjelaskan bahwa kedua oknum penghulu itu memang di panggil ke kantor kejaksaan untuk kroscek serta silaturahmi.
“Ia memang lebih ke sifat silaturrahmi dan teguran lisan aja bang,” ujar Kasi Pidsus.
Lanjutnya adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari oknum penghulu itu Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Batam ini membantah, ia mengatakan hal itu tidak benar.
“Ga benar itu bang,” tandasnya.
Sementara itu informasi yang berhasil dirangkum adapun penghulu kampung yang di panggil yakni Kampung Kemuning muda, dan Tuah Indrapura. (Sht)