Bagan Siapi Api,lintas10.com-Ketua DPC Badan Advokasi Indonesia Rokan Hilir dan Kabiro Media lintas10.com Jamjuri ber audiensi dengan Disnaker diterima Kabid Juni Rahmad. ia menyampaikan prihal pengaduan karyawan PT.Kencana Andalan Nusantara (KAN), yang dimutasi masal oleh pihak perusahaan bahwa mutasi tersebut tidak sesuai undang undang no.13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang dipertanyakan keryawan yaitu,
1. Pada surat mutasi kop surat tidak ada tercantum alamat dan stempel perusahaan.
2. Surat mutasi tidak tercantum gaji,masa kerja dan tidak pernah diberikan SK selama karyawan bekerja di perusahaan.
“Allhamdulillah Kabid Juni Rahmad menyambut baik atas kedatangan team BAI ia memberikan jawaban bahwa mutasi tersebut tidak sesuai ketentuan undang undang yang berlaku,” katanya.
Seperti mutasi dilakukan tidak satu Badan Hukum dengan PT.KAN,dan pihak Disnaker telah menyurati management perusahaan untuk hearing ke Disnaker pada hari senin tanggal 21 sep 2020 tetapi pihak perusahaan tidak hadir.
“Maka dapat disimpulkan perusahaan tidak patuh terhadap ketentuan undang undang dan Disnaker akan segera melakukan pemanggilan kedua rencananya pada hari jumat minggu ini,” katanya.
Mengakhiri pertemuan Jamjuri meminta ke Disnaker selaku pengawasan untuk memberikan sangsi berat terhadap perusahaan yang tidak taat kepada undang undang yang berlaku. (M.M)