Kejari Pelalawan Terima Berkas Tahap II Perkara Ilog di TNTN

Pelalawan325 kali dibaca

Pelalawan,lintas10.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menerima pelimbahan berkas tahap II tersangka yakni Yusuf Halawa (33) dan Ahmad Saifudin (22) soal perkara ilegal logging (Ilog) dari Penegakan Hukum (Gakhum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau, Kamis(17/9) kemarin.

Tersangka tersebut yakni Yusuf Halawa (33) dan Ahmad Saifudin (22). Keduanya merupakan warga Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dalam keterangannya Kasi Pidum Kejari Pelalawan Agus menyebutkan kedua pelaku diamankan Gakhum KLHK saat melintas mengendarai Truk Hino Dutro warna hijau dengan bak warna kuning di Jalan Desa SP4 Desa Air Hitam, Kamis 16 Juli 2020 pukul 03.00 dini hari.

“Saat diperiksa kendaran tersebut berisi kayu gergajian sebanyak 5 kubik yang berbentuk broti 61 keping dan papan 86 keping tanpa memiliki dokumen yang sah,” ujarnya.

Dijelaskannya lagi, kayu tangkapan tersebut diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sesuai dengan Tunggul kayu yang ditemukan.

“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kayu mereka naikkan ke truk dari pinggir jalan kebun sawit atas perintah Juned masu Daftar Pencarian Polisi (DPO),” terang dia.

Masih kata Ia lagi, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang akan ditangani 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana 3 JPU dari Kejari Pelalawan dan 2 JPU dari Kejari Riau.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013, Yo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan saat ini kedua pelaku kita titipkan di rumah tahanan Polres Pelalawan menunggu persidangannya,” tandasnya. (Adi Jait)

Baca Juga:  Pemkab Pelalawan Tingkatkan Potensi Objek Wisata Bono Melalui Pelalawan Eksotis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.