Rantauprapat – lintas10.com- Lebih dari 1300 butir pil ekstasi dimusnahkan, Jumat (17/03/2017) pagi di halaman mapolres Labuhanbatu jalan MH.Thamrin Rantauprapat. Selain seribuan “pil setan” tersebut, jajaran satuan narkoba (satnarkoba) juga memberangus barang bukti lainnya berupa daun ganja seberat kurang lebih 16,6 kg, dan sabu-sabu seberat 17,56 gram.
“kita akan melakukan program ‘Desa Bebas Narkoba’, dimana dalam pelaksanaannya kita akan bekerjasama dengan pihak pemerintah se kabupaten Labuhanbatu Raya, tujuannya untuk mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba di seluruh kabupaten Labuhanbatu,” ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK,SH dalam sambutannya dihadapan sejumlah unsur muspida yang menghadiri acara tersebut.
Frido juga merasa prihatin atas meningkatnya kasus narkoba di Labuhanbatu baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba. Sebab pada tahun 2016 lalu, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 364 kasus, yang berarti setiap harinya ada satu tersangka pelaku narkoba yang ditindak.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bisa memberi respon yang cepat dan memberi masukan kepada pelaku ataupun pengguna narkoba, sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkoba di kabupaten ini,” tegasnya.
Tampak hadir,Bupati Labuhanbatu Utara H.Khairuddin Syah Sitorus,SE, Dandim 0209/LB Letkol Czi Denden Sumarlin,SE, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, pihak Pemkab Labusel dan Labuhanbatu serta sejumlah tokoh masyarakat dan ormas.(Ay/SiRa)