Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat

lintas Daerah, Top Ten371 kali dibaca

Raja Ampat, lintas10.com- Tiga anggota Polres Raja Ampat jalani pemecatan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran kode etik dan tidak pernah melakukan tugas sebagai Polri. Pemecatan tiga anggota ini dilaksanakan pada upacara PTDH di lapangan apel Mapolres Raja Ampat, Rabu (09/09/20).

Tiga anggota yang dipecat secara tidak hormat ini, pertama, Brigpol. Junaedi Iriyanto, No. Kep/ 170/VI/2020 melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah (PP) No 1 tahun 2003 terkait pemberhentian anggota Polri, dan pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap No. 14 tahun 2011 terkait kode etik profesi Polri.

Kedua itu Bripda Gusti Ongen Rejauw, No. Kep/ 197/VI/2020 melanggar pasal 12 ayat (1) huruf serta pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP No. 1 tahun 2003 terkait pemberhentian anggota Polri, juga pasal 7 ayat (1) huruf (b), sama pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri (PK-RI) No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Lalu ketiga, Briptu. Yansen Tiba, No. Kep/171/ VI/2020, melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah No. 1 tahun 2003 terkait pemberhentian anggota Polri danatau pasal 21 ayat (3) huruf (e) terkait kode etik profesi Polri. Pemecatan tidak hormat atau PTDH ini tidak di hadiri ketiga personil tersebut.

“Tiga anggota ini dipecat karena sudah banyak melakukan pelanggaran. Disaat upacara PTDH, mereka pun tidak hadir dan sudah dilayangkan panggilan tapi tetap tidak datang. Dan anggota pun telah cari tapi tak ditemukan,” ujar Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre J. W Manuputty, S. IK diruang kerjanya, kemarin.

Lanjut Kapolres, PTDH merupakan suatu bukti keseriusan di dalam mewujudkan Polri unggul dengan cara memutus rantai personil yang tak disiplin. Diapun mengingatkan masing-masing kasat ataupun satuan bisa membantu Propam awasi personil. Jangan semua tanggungjawab dilimpahkan ke Kasipropam.

Baca Juga:  Masjid Baitul Almutaqin Kumbara Utama Megah Mencerminkan Masyarakat Taat Beribadah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.