SIAK, lintas10.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, kembali menemukan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran negara dalam perjalanan dinas pemerintah daerah Kabupaten Siak tahun 2015 sebesar Rp541.575. 256. Penyelewengan anggaran perjalanan dinas para pejabat Pemda Siak tahun 2015 ini terungkap, saat Lembaga Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, RECLASEERING INDONESIA, beberapa waktu lalu menerima salinan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2015, Nomor: 07.C/LHP/XVIII. PEK/6/2016 tanggal 8 Juni 2016.
Dalam laporan tersebut, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas 24 objek pemeriksaan di jajaran pemerintah. Berdasarkan temuan itu, terungkap bahwa dari hasil pemeriksaan, terdapat hal yang sangat signifikan yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai perjalanan dinas. Pada perjalanan dinas ditemukan kerugian negara dan/atau daerah sebagai akibat penyimpangan perjalanan dinas sebanyak 114 kasus.
Saat ditemui wartawan di kediamannya, dia menyampaikan, “Ada sekitar 114 kasus senilai Rp.541.575.256 merupakan perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta lapangan termasuk anggaran perjalanan dinas ganda. Terjadi dugaan penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas ini dikarenakan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta pengendalian atasan yang masih lemah”, sebut Dwi Purwanto dari Lembaga Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, RECLASEERING INDONESIA Propinsi Riau, kamis (16/03/2017) ketika ditemui dikota Tualang.
Lanjut, “Pejabat terkait juga tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai. Selain itu, terdapat biro perjalanan yang menyediakan tiket palsu, boarding pass palsu, dan bill atau kuitansi hotel palsu,” beber Dwi Purwanto lagi.