SIAK, Lintas10.com- Jajaran Satreskrim Polres Siak menyerahkan 5 orang oknum yang mengaku LSM dan wartawan yang menjadi tersangka diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada salah seorang wartawan media cetak yang bertugas di Kabupaten Siak kepada pihak kejaksaan negeri Siak kamis (16/3/2017).
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Hidayat SIK membenarkan bahwa mereka sebagai tersangka sudah diserahkan kekejaksaan untuk menempuh tahap selanjutnya.
“Penyidik satuan reskrim polres siak telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kabupaten siak sesuai dengan surat P-21 dari kejaksaan dgn nomor : B 834/N.4.14.8/Epp.1/03/2017, tgl 15 maret 2017,” ujar Kasat.
Lanjut Alumni Akpol ini adapun tersangka yang dilimpahkan masing-masing Julita, Suprianto, Agus, Hasan dan Surya serta barang bukti berupa 1 unit mobil extrail, 1 buah borgol, 1 lembar stnk mobil dan 1 buah kunci kontak.
“Mereka melakukan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang atau pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban Alumi Z Waruwu,” kata Kasat.
Dikatakan Kasat, perbuatan mereka dikenakan pasal 333 ayat 1 atau pasal 368 ayat 1 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHPidana.(sht)