Rantauprapat, lintas10.com- ASRI pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi-Faisal Amri mendaftarkan dukungan mereka dengan dukungan partai Golkar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (5/9/2020) sedangkan dukungan dari PAN tidak diterima pihak KPU.
Spontan pihak ASRI mengajukan keberatan dan meminta agar KPUD Labuhanbatu membuat berita acara bahwa surat dukungan dari PAN tidak diterima.
“Saya minta dituangkan secara tertulis, agar menjadi pegangan kami. Dan hal ini akan kami tindak lanjuti,” ujar Andi Suhaimi Dalimunthe saat mendaftar dengan pasangannya sekira pukul 14:30.
Padahal, saat itu Andi meminta, agar berkas dukungan dari PAN yang dibawa mereka diterima, menunggu keputusan paslon mana yang benar diusung partai dimaksud, namun KPUD tetap tidak menerimanya.
“Berkas ini diterima saja dahulu, atau sekalian saja berkas mereka (pasangan Roja) juga dibatalkan. Biar adil,”ujar Andi kecewa.
Dijelaskannya, berkas dukungan dari partai dimaksud untuk mengusung Asri sudah ditandatangani petinggi partai dan dilengkapi tanda tangan serta stempel basah.
KPUD tetap bersikukuh tetap menolak berkas dari PAN, karena tidak diserahkan pengurus partai secara langsung.
“Walau tidak diusung PAN, kita tetap ikut maju dan berlayar. Golkar memiliki 10 kursi dan sudah memenuhi persyaratan yang diminta,” ujar Andi bersemangat.
Menjawab keberatan yang diungkapkan paslon ASRI itu, ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menegaskan, sesuai Peraturan KPU tentang syarat mendaftar adalah pengurus (Ketua dan Sekretaris) partai pengusung harus hadir saat mendaftarkan calon yang diusung seperti yang dilakukan Golkar.
“Setiap partai hanya dapat mengusung 1 paslon dan ketua bersama seketaris wajib hadir dengan memperlihatkan surat tertulis. Jika itu dan syarat lainnya dipenuhi, maka yang dinyatakan sah,” papar Wahyudi.