Diduga Toko Modern Tak Berizin Menjamur Di Kota Bengkalis, Terkesan Di Biarkan

Bengkalis, lintas10.com- Menjamurnya toko modern berbentuk ritel di Pulau Bengkalis, meresahkan pemilik toko tradisional.
Namun, sejauh ini belum ada tindakan tegas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis.

Jangankan melakakan tindakan, Disdagprin justru mengaku sulit menindak kehadiran toko modern atau swalayan yang diduga tak memiliki izin operasional itu.

Hal ini diungkapkan Kepala Disdagprin Kabupaten Bengkalis M. Fauzi melalui Kepala Bidang (Kabid)
Pengembangan Perdagangan, Burhanudin kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).

Menurut Burhanudin, langkah paling cepat yang akan diambil Disdagprin baru akan mengusulkan Peraturan kepada kepala daerah (Peraturan Bupati). Saat ini draftnya sedang dibahas.

Perbup itu, kata Burhanudin, sifatnya hanya jangka pendek.

“Gerak cepat kami adalah segera menyelesaikan Perbup tersebut, sebab
harus memberikan rasa keadilan kepada seluruh pelaku usaha bukan
mati-mematikan. Tetapi bagaimana mereka bisa bersinergi dan bisa
menjadi mitra usaha. Karena dalam Perbup ada beberapa item yang
disiapkan khusus kepada toko modern, bersedia bermitra seperti 60
persen wajib tenaga kerja lokal dan lain-lainnya,” ungkap Burhanudin.

Ketika ditanya, apakah sebelum terbit Perbup, Disdagprin akan menutup sementara toko modern tersebut, Burhanudin menegaskan menutup toko modern bukanlah bukanlah pekerjaan mudah.

“Namun kemungkinan Kami akan mengirimkan surat agar mereka segera
mengurus izin. Perbup disahkan waktunya tidak akan lama diperkirakan
satu atau dua bulan mendatang. Upaya menutup akan dilakukan pertemuan,
karena tindakan tegas tersebut harus memiliki dasar hukum,” sebutnya. (R)

Baca Juga:  LHKPN Kabupaten Bengkalis Ditargetkan Maret Rampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.