KPK Kembali Lanjutkan Penyitaan Aset mantan Sekretaris MA di Palas

lintas Daerah, Top Ten281 kali dibaca

Padanglawas, lintas10.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melanjutkan penyitaan aset dan proses penyelidikan terkait perkara atas nama tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung ( MA) Nurhadi dan kawan kawan, sejak Senin 1 September hingga Rabu (3/9) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Padanglawas (Palas).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kepada wartawan, bahwa tim penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Sumatera Utara, untuk melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan suap dan gratifikasi, terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi.

Kata Fikri, KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang di duga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Desa Batang Bulu Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padanglawas.

Ia menjelaskan penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud.

Adapun luas lahan kebun sawit yang disita kurang lebih 33.000 M2 yang terletak di desa Batang Bululama Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padanglawas.

Kemudian penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp 100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit yang diduga milik tersangka Nurhadi di Padanglawas, dengan luas kurang lebih 530,8 hektar.

Terkait perkara tersangka Nurhadi, KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset aset yang di duga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud, katanya. ( Id)

Baca Juga:  Ini Himbauan Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.