Kalimantan Tengah, lintas10.com- Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Briptu Maulana Ilham bersama mahasiswa KKN (kuliah kerja nyata) di Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan, Kamis (03/09/2020) pagi.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Rozikin, S.H. menuturkan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka program dari mahasiswa KKN yaitu pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Saya berharap masyarakat dapat teredukasi dengan imbauan ini dan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata Bhabinkamtibmas.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar bersama – sama berkomitmen untuk tidak membakar hutan dan lahan di karenakan berdampak negatif untuk kesehatan dan asap yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan yaitu dapat menimbulkan penyakit ISPA (Infeksi saluran Pernafasan), maka dari itu kita tangkal sejak dini.(AT-humas polda kalteng)09