Rantauprapat – lintas10.com- Pihak Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus sebanyak 22 orang terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhitung sejak 1-13 Maret lalu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang,SIK,SH didampingi Kasat Narkoba AKP M.J.Siregar,SH dalam konfrensi press, yang digelar Selasa (14/3/2017) siang di halaman Mapolres Labuhanbatu menjelaskan, dari 22 orang pelaku tersebut, 4 orang diantaranya wanita. Mereka diringkus dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dari 17 laporan yang ada, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 Kg lebih ganja kering, 21 gram Sabu-sabu, dan 1384 butir pil ekstasi.
Keberhasilan itu kata Frido, tidak lepas dari peran serta warga maupun kelompok masyarakat lainnya, “Kami berterimakasih atas peran serta seluruh masyarakat Labuhanbatu, dan kami akan terus berupaya agar peredaran dan penggunaan berbagai jenis narkoba dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya.(Ay)