SIAK, Lintas10.com- Wakil Bupati Siak Alfedri menyerahkan SK (surat keputusan) kenaikan pangkat ASN golongan III/d kebawah, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak usai memimpin apel pagi bersama di halaman kantor Bupati Siak.senin (13/3/2017).
“Kenaikan pangkat bagi pegawai merupakan penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Untuk itu hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh diikuti dengan kenaikan tanggung jawab atas jenjang pangkat baru, yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik,” ujar Alferi usai menyerahkan SK secara simbolis.
Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat kata Alfedri, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditekankan untuk meningkatkan kinerja. sikap profesionalisme, inovasi dan loyalitas harus senantiasa menyertai setiap pelaksanaan tugas yang menjadi kewajiban pegawai.
Dia pun mengatakan, pakta integritas yang diteken pegawai tersebut, bertujuan untuk menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta untuk memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Siak Lukman mengatakan, usulan yang disampaikan sebanyak 629 berkas.
Berdasarkan SK Bupati Siak lanjutnya, nomor SK.823/ BKPSDMD/2017/01/01 tentang kenaikan pangkat PNS tanggal 01 Maret 2017 sebanyak 556 berkas. Sisanya sebanyak 73 berkas belum bisa diproses karena, berkas yang tidak lengkap, berkasnya tidak memenuhi syarat dan yang bersangkutan pindah ke provinsi.(Adv/hms)