JAKARTA, LINTAS10.COM- “Secara tegas kami katakan, bahwa kami atau pihak sekolah tidak pernah memberhentikan siswa, dan apa yang sudah diberitakan salah satu media online tanggal 2 Maret 2017 sudah mencemarkan nama sekolah, dan oleh karena itu, kami akan berupaya untuk somasi atas pemberitaan tersebut. Kami pun sudah laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” tegas Mukhlis, Kepala Sekolah SMAN 85,
Srengseng, Jakarta Barat kepada media ini saat konfirmasi atas pemberitaan di salah satu media online.
Lebih lanjut dijelaskan Mukhlis, bahwa pihak sekolah tidak pernah membuat istilah mengeluarkan atau memberhentikan (media online 2 Maret 2017-red) siswa apabila ada pelanggaran siswa-siswi yang sudah melebihi skor sesuai berjanjian bersama antara pihak sekolah dengan orangtua siswa sebelum proses belajar mengajar dimulai, yang ada adalah mengembalikan ke orangtua, dan itupun tidak sekonyong-konyong mengembalikan, namun ada rapat pleno dewan guru untuk memutuskan dikembalikan atau pembinaan.
Seraya menunjukkan sebuah buku lembar pengesahan kurikulum SMA Negeri 85 Jakarta tahun pelajaran 2016/2017 kepada media ini, Mukhlis menjelaskan, bahwa Kurikulum SMAN 85 Jakarta telah diteliti dan disahkan penggunaannya pada tanggal 27 Juli 2016 dan dinyatakan berlaku mulai tahun pelajaran 2016/2017 dan masing-masing menandatangani yaitu Ketua Komite Sekolah, Drs Saari, Kepsek SMAN 85, Drs Mukhlis, dan mengetahui Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr H Fathurin Zen, SH, Msi.
“Jadi, kami melaksanakan kegiatan belajar mengajar, termasuk kalau ada pelanggaran oleh siwa sudah diatur melalui lembar pengesahan Kurikulum SMAN 85 Jakarta TP 2016/2017,” kata Mukhlis diruang kerjanya, Rabu (8/3/2017) terkait siswa Andreas Kelas X IIS-3 SMAN 85 yang diberitakan diberhentikan.