Polsek Kapuas Kuala Gencar Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kapuas Kuala Polres Kapuas Polda Kalteng gencar sosialisasikan bahaya karhutla kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan anggota Polsek Kapuas Kuala Aipda M. Wahid kepada masyarakat di Desa Lupak Dalam Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu (29/8/2020) siang.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Kuala AKP Waryono mengatakan bahwa sosialisasi mengenai karhutla ini terus dilakukan oleh seluruh anggota Polsek Kapuas Kuala.

“Mereka menyambangi rumah-rumah warga maupun sekitar sawah untuk memberitahukan mengenai larangan karhutla,” ucap Waryono.

Waryono mengatakan, sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam pencegahan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.

Selain larangan, anggota Polsek Kapuas Kuala juga mensosialisasikan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.

“Hal tersebut tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” terang Kapolsek.

”Dengan sosialisasi yang kami lakukan, besar harapan kami masyarakat akan semakin sadar, paham dan mengerti resiko dari karhutla,” tuturnya. (AT-humas polda kalteng)15

Baca Juga:  Polsek Parenggean Prakarsai kegiatan Random Rapid Test

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.