Rantauprapat,lintas10.com-Dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi, 16 dari 31 tenaga kontrak pemungut pajak galian C di Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu, akhirnya tidak diperpanjang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Tomy Harahap ditemui Wartawan dikantornya Senin (6/3/2017) menerangkan, tidak diperpanjangnya kontrak terhadap 16 petugas itu berkaitan dengan anjloknya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C.
Dijelaskannya, capaian target pajak dari galian C tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar dari target Rp1,5, sementara tahun 2016 hanya tercapai sekitar Rp275 jutaan dari target Rp1,5 miliar atau hanya sekitar 18 persen.
“Inilah salahsatu indikator mengapa ke-16 petugas pemungut pajak itu tidak lagi kita buat kontraknya. Jadi, bukan dicopot. Kalau dicopot pengertiannya dia masih bertugas, inikan sudah habis kontraknya,” terang Tomy Harahap.
Selain hasil evaluasi tersebut, dirinya juga mendapat laporan sekaligus mengecek kinerja petugas pengumpul pajak yang tidak berada dilokasi disaat jam kerja serta telah pernahnya dilakukan kesepakatan fakta integritas.
Dia melanjutkan, sebelum tidak dilanjutkannya kontrak terhadap ke-16 petugas pemungut pajak di palang itu, mereka juga melakukan pembinaan.
“Kita sudah buat tim di Januari 2017, disana diketahui mereka tidak ditempat dan adanya laporan bahwa dana kutipan pajk tidak disetorkan kepada koordinator. Maka kita ambillah tindakan itu,” papar Tomy Harahap.
Lebih jauh diterangkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu tersebut, setelah ke-16 tidak dilanjutkan kontraknya, mereka kembali merekrut tenaga kontrak baru sebanyak yang digantikan. “Jadi, tidak ada penambahan petugas kontrak itu,” ujarnya lagi.