Kalimantan Tengah, lintas10.com- Kapolres Sukamara Akbp I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K, M.T. menginiasi Jajarannya untuk melakukan pemasangan spanduk imbauan covid-19 di “kawasan wajib pakai masker” di Jalan Cakra Adiwijaya tepatnya di Pelabuhan Tangsi, Kabupaten Sukamara, Polda Kalteng , Kamis (27/08/2020).
Kegiatan pemasangan spanduk ini dalam rangka untuk mengingatkan dan mensosialisasikan kepada warga tentang pentingnya mengenakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona yang saat ini sedang mewabah.
Spanduk tersebut sedikitnya terpasang di 19 titik yang ada di wilayah Kabupaten Sukamara.
“Polres Sukamara telah membuat dan memasang imbauan covid-19 “kawasan wajib pakai masker,” jelas Kapolres Sukamara.
Selain melaksanakan pemasangan spanduk di Pelabuhan Tangsi, Polres Sukamara memasang spanduk imbauan masker tersebut di beberapa titik tempat diantaranya di depan Mapolres Sukamara dan di Pasar impres Kabupaten Sukamara. (AT-humas polda kalteng)39