Lintas10.com,(SIAK)- Aktivitas penumpukan cangkang sawit yang di kelola oleh 2 Perusahaan yang informasinya dari Jakarta itu yang berada di wilayah Kabupaten Siak tepatnya di Kecamatan Sungai Apit ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak.
Adapun 2 Perusahaan itu yaitu PT.Jatim dan PT.Bina Kasih keduanya dianggap telah melanggar aturan yang berlaku tentang penanganan lingkungan hidup.
Terkait hal itu Kepala Bidang Pengawasan dan penindakan lingkungan hidup BLH Siak Saipul Amar (17/11/2015) ketika temui diruang kerjanya membenarkan bahwa kedua perusahaan itu tidak mengantongi izin.
“Beberapa waktu lalu ada satu perusahaan yang mengurua izin penumpukan cangkangnya yaitu PT.Jatim hanya saja ada satu persyaratan yang tidak terpenuhi, sementara itu untuk PT.Bina Kasih tidak ada pernah mengajukan perizinan aktivitas usahanya,” ujar Saipul Amar.
Kabid itu mengatakan bahwa seharusnya sebelum ada memiliki izin tidak diperbolehkam melakukan aktivitas penumpukan cangkang sawit.
“Sesuai dengan ketentuan sebelum dapat izin tidak di perbolehkan melakukan aktivitas atau beroperasi, kalau terus melanjutkan aktivitas akan dikenakan sangsi pidana sesuai dengan undang-undang tentang lingkungan hidup,” tukas Saipul Amar.
Untuk menindaklanjuti hal itu ia akan turun melakukan penyetopan apabila kedua perusahaan itu tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
“Kita akan stop aktivitas nya kalau memang terus melakukan aktivitas,” sebut Kabid itu. (Sihotang)