Labusel,lintas10.com- Personil Polisi Militer Sub Denpom I/1-5 Cikampak Kab.Labusel dipimpin oleh Pelda Suhartono telah menangkap 1 (satu) orang masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana penggunaan/pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu,Sabtu (4/3/2017) bernama.Ruslan Siregar di Warung milik Sarijan yang berlokasi di Dusun Bintais Desa Mandala Sena Kec.Silangkitang Kab.Labusel.
Menurut informasi lintas10.com yang layak dipercaya,penangkapan itu bermula sekira pukul 15.00, Sertu R.E.Hasibuan (Petugas Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer/UP3M Sub Denpom I/1-5 Cikampak) menerima informasi dari masyarakat bahwa Ruslan Siregar diduga sebagai pengguna Narkotika jenis Sabu Sabu.
Dengan sigap, Kapten Cpm Zulkifli Panjaitan (Dansub Denpom I/1-5 Cikampak) memerintahkan 3 orang personil Sub Denpom l/1-5 Cikampak dipimpin oleh Pelda Suhartono untuk melakukan penyelidikan.
Tak pelak lagi,ternyata info itu benar.sehingga.3 Personil Sub Denpom I/1-5 Cikampak sudah dilokasi untuk melihat seseorang/tersangka sedang memberikan sesuatu yang diduga Sabu Sabu kepada teman temannya.
Tak mau buruannya kabur, Polisi Militer itu langsung menangkap diduga pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu yang bernama.Ruslan Siregar, (36) Warga Desa Mandala Senna Kec.Silangkitang Kab.Labusel dengan barang bukti 1 buah plastik ukuran sedang berisikan Sabu Sabu.
4 buah plastik putih transparan putih kecil (kosong), Uang kontan sebanyak Rp.1.284.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), 1 unit Hp warna biru merk Bren Code- 1 unit Hp warna hitam merk Nokia,1buah dompet kulit warna coklat berisikan KTP, SIM Gol A dan Kartu SPSI masing masing An.Ruslan Siregar, 1 buah pisau silet.