Berawal dari Rikmin Pendaftaran Bintara Polri Terungkap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Data Kependudukan

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Berawal dari kegiatan pemeriksaan administrasi pendaftaran Bintara Polri di Polres Kotim, berhasil terungkap perbuatan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Data Kependudukan. (Release Polres Kotim 24/08/2020)

Perbuatan menempuh jalan pintas untuk memperoleh dan adanya Pelaku yang bisa membuat Dokumen Data Kependudukan secara tanpa hak, ternyata masih ada di lingkungan kita, hal ini terbukti dengan jajaran Polres Kotim berhasil menggulung sindikat Pemalsu KTP dan Kartu Keluarga yang melibatkan salah satu Oknum PNS di Kecamatan MB. Ketapang Kab. Kotim, yang telah diaman jajaran Polres Kotim
Hal ini berawal dengan salah satu peserta seleksi Pendaftaran Bintara Polri, pada waktu pelaksanaan Rikmin awal di Aula Mapolres Kotim, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Disdukcapil Kab. Kotim yang dilibatkan dalam Kepanitiaan, mengetahui bahwa dari Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) yang dimilikinya bukanlah merupakan Produk dari Disdukcapil, salah satunya adalah tanggal pengeluaran KK tindak singkron dengan Nomor seri Dokumen KK yang ada, disamping dengan adanya kejanggalan-kejangalan lainnya, dimana atas temuan tersebut diberitahukan dan langsung ditindaklanjuti oleh Polres Kotim.

Dalam keterangan Pers Release Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, menerangkan kronologi bahwa Paman Peserta Seleksi tersebut membuat Dokumen KK melalui seorang Calo yang bernama RY dan minta dirubah tanggal penerbitan KK dimaksud agar terlihat sudah lama diterbitkannya, untuk melancarkan aksinya RY berhubungan dengan Oknum PNS Kecamatan yang berinisial AF yang ada menyediakan Blangko KK kosong yang untuk selanjutnya Blanko kosong tersebut dibuat menjadi Kartu Keluarga (KK) dengan menggunakan jasa saudara FK, yang selanjutnya produk dokumen KK yang dikira Asli dari Disdukcapil tersebut dipergunakan untuk mendaftar oleh Peserta Seleksi Calon Bintara Polri dimaksud.
Dari Penindakan yang telah dilakukan dari Pelaku RY dan FK berhasil diamankan barang bukti Dokumen KK a.n MISWANTO, belasan Stempel Kantor Pemerintahan, seperangkat Computer dan Printer dan bahan-bahan Kertas untuk pembuatan KTP Palsu, selanjutnya dari Pengembangan ternyata oknum PNS inisial AF juga terindikasi tanpa Hak membuat KTP Palsu, dan berhasil diamankan barang bukti lain berupa 1 unit Laptop dan Printer, 3 KTP Palsu dan 5 buah KTP Bekas.

Baca Juga:  Sambangi Pasar, Kapolres Barsel Bersama Stake Holder Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses