Kalimantan Tengag, Lintas, lintas10.com– Sosialisasi peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng. Kali ini Bhabinkamtibmas menyambangi warga Desa Muara Untu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (24/08/2020) pukul 08.30 WIB.
Bripka Grenville selaku Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga Desa Muara Untu agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama penyaluran dana desa dan Pelayanan Publik.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat terutama penggunaan dana desa dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan masyarakat dan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (AT-humas polda kalteng)04