SIAK, Lintas10.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak gelar rapat Raripurna tentang Pandangan umum DPRD Siak terhadap pengajuan 6 Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Siak, bertempat di gedung DPRD kabupaten Siak, Selasa(28/2/2017).
Paripurna di pimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, Hadir Bupati Siak Syamsuar Msi. Unsur muspida kabupaten Siak.
Pada acara itu semua semua fraksi membacakan pandangannya masing – masing. Salah satu fraksi DPRD Siak Gerindra Plus melalui juru Bicara Salomo menyampaikan tentang rancangan peraturan tentang retribusi pelayanan kesehatan pada UPTD laboratorium kesehatan daerah dinas Kesehatan Kabupaten Siak.
“Kami mendukung adanya ranperda retribusi pelayanan kesehatan pada uptd labkesda Siak,” ungkapnya.
Lanjut Salomo, ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan uptd kesehatan daerah dinas kesehatan kabupten siak juga tidak disertai dengan penjelasan sebagai bagian dari kerangka peraturan perundang-undangan.
Selain itu terkait ranperda tentang pengolahan air limbah domestik kita perhatikan undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sub urusan limbah bagi kabupaten/kota adalah pengelolaan dan pengembangan air limbah domestik dalam daerah kabupaten/kota. air limbah domestik bersumber perumahan kecil maupun yang berskala besar. Perumahan kecil Air limbah diperhitungkan kepadatan penduduk dan rata-rata orang dalam membuang air limbahnya, sedangkan perumahan yang luas jumlah air buangan berdasarkan penggunaan daerah, kepadatan penduduk.
Secara konsideran faktual atau menimbang ranperda kabupaten Siak tentang pengolahan air limbah domestik menyatakan bagaimana mewujudkan dan meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh derajat kesehatan optimal yang menjadi hak konstitusional warga negara.