INHIL, Lintas10.com- Jajaran unit Reskrim Polsek Kateman membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Salah satunya sudah berumur usia lanjut mereka berdua masing – masing berinisial EE (51), ASN, warga Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, diamankan di Jalan Jendra Sudirman Kelurahan Tagaraja dan M (53) seorang wiraswasta, diamankan dirumahnya di Gang Banjar, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Kapolres INHIL AKBP Dolifar Manurung ketika dikonfirmasi membenarkan dua orang warga di ringkus karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.penangkapan kedua pelaku bermula ketika pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2017, sekira Pukul 23.00 WIB, Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya orang yang akan bertransaksi narkoba jenis shabu – shabu.
“Kapolsek lalu memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kateman IPTU Hendri Berson, S.H, melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.45 WIB, diperoleh informasi, bahwa pelaku yang dimaksud, akan melakukan transaksi di persimpangan antara Jalan Beringin 1 dengan Jl. Jend. Sudirman,” kata Kapolres.
Lanjutnya Informasi itu juga menyebutkan ciri-ciri pelaku berbadan tinggi kurus dan selalu memakai topi.
Ketika hari sudah masuk ke hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekira pukul 01.15 WIB, Unit Opsnal yang sedang melaksanakan patroli, melintas di TKP, dan melihat tersangka yang diduga pelaku sedang duduk.
“Petugas langsung mendekati orang tersebut. Melihat kedatangan Polisi, orang tersebut terlihat melempar sesuatu barang kedalam tong sampah yang ada didekatnya. Ketika di cek, ternyata barang yang dilemparnya adalah bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga narkoba jenis shabu – shabu. Pelaku lalu diinterogasi dan akhirnya pelaku yang mengaku bernama EE, menyebutkan, bahwa dia memperoleh narkoba tersebut dari orang yang bernama M,” katanya.